110/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 110/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 41.993 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohontelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon( Moh. Fijar Sanggilalung bin Farid Sanggilalung ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Yolanda Endemo binti Siswanto Endemo ) di depan sidang Pengadilan Agama Boroko; Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Menghukum…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →