Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

110/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor110/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen41.993 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohontelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon( Moh. Fijar Sanggilalung bin Farid Sanggilalung ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Yolanda Endemo binti Siswanto Endemo ) di depan sidang Pengadilan Agama Boroko; Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Menghukum…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →