Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

110/Pdt.G.S/2023/PN Ktg

Nomor110/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen45.851 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp118.313.497,00 dan biaya perkara sebesar Rp268.000,00. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →