110/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
| Nomor | 110/Pdt.G.S/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 45.851 karakter |
Amar Putusan
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp118.313.497,00 dan biaya perkara sebesar Rp268.000,00. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →