Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1108/Pdt.G/2023/PA.Sim

Nomor1108/Pdt.G/2023/PA.Sim
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Sim
Panjang Dokumen21.220 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1108/Pdt.G/2023/PA.Sim., dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp139.000,00 (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →