1108/Pdt.G/2023/PA.Sim
| Nomor | 1108/Pdt.G/2023/PA.Sim |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sim |
| Panjang Dokumen | 21.220 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1108/Pdt.G/2023/PA.Sim., dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp139.000,00 (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →