11/P_PM.III/2025/PM.III-14
| Nomor | 11/P_PM.III/2025/PM.III-14 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.III |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM.III-14 |
| Panjang Dokumen | 5.463 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Saka Ilham dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Lalu Lintas dan dijatuhi denda sejumlah Rp150.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 15 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →