Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

11/P_PM.III/2025/PM.III-14

Nomor11/P_PM.III/2025/PM.III-14
Jenismiliter — P_PM.III
Tahun2025
PengadilanPM.III-14
Panjang Dokumen5.463 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Saka Ilham dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Lalu Lintas dan dijatuhi denda sejumlah Rp150.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →