Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/PA.Lbs

Nomor10/Pdt.P/2026/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Lbs
Panjang Dokumen33.009 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Abd. Bangun bin Batara ) dengan Pemohon II ( Kalsum binti Matnasir ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 1983 di Jorong Durian Kadap, Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →