Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/PA.Bms

Nomor10/Pdt.P/2026/PA.Bms
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Bms
Panjang Dokumen15.728 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut Perkaranya; Menyatakan perkara Nomor: 10/Pdt.P/2026/PA.Bms, dicabut; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 195.000,00(seratus sembilan puluh lima ribu rupiah

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →