10/Pdt.P/2025/PA.Nnk
| Nomor | 10/Pdt.P/2025/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Nnk |
| Panjang Dokumen | 45.244 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Suaib bin Halim ) dengan Pemohon II ( Sarina Nahrun bin ti Nahrun ) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2015 di Sei Lancang, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal para Pemohon; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →