Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2023/PN Bul

Nomor10/Pdt.P/2023/PN Bul
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Bul
Panjang Dokumen10.769 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan permohonan Pemohon dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp354.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →