Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2023/PA.Sri

Nomor10/Pdt.P/2023/PA.Sri
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Sri
Panjang Dokumen19.896 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Onvamkelijke verklaard ); Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →