10/Pdt.P/2023/PA.Sri
| Nomor | 10/Pdt.P/2023/PA.Sri |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sri |
| Panjang Dokumen | 19.896 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Onvamkelijke verklaard ); Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →