Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2022/PA.Twg

Nomor10/Pdt.P/2022/PA.Twg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Twg
Panjang Dokumen54.365 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Fahrul Riyanto bin Rosihan Rais untuk menikah dengan wanita yang bernama Jeni Intan Rianti binti Heri Yanto binti Marji ; Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →