Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2022/PA.Blu

Nomor10/Pdt.P/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Blu
Panjang Dokumen44.286 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi izin (dispensasi) kepada Anak Para Pemohon yang bernama Tiara Laisa binti Asrin Laisa untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Lukman Sino bin Ahmad Sino di Kantor Urusan Agama Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →