10/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 10/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 30.582 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 634/Pdt.G/2024/PA.Bjm tanggal 10Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Akhir 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →