Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor10/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen30.582 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 634/Pdt.G/2024/PA.Bjm tanggal 10Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Akhir 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →