Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2025/PN Bsk

Nomor10/Pdt.G/2025/PN Bsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen67.019 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dengan verstek. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.564.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →