Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2023/PN Pin

Nomor10/Pdt.G/2023/PN Pin
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Pin
Panjang Dokumen155.366 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.352.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →