10/Pdt.G/2023/PN Mtk
| Nomor | 10/Pdt.G/2023/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mtk |
| Panjang Dokumen | 396.110 karakter |
Amar Putusan
Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi serta Tergugat III Konvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.818.000,00 secara tanggung renteng.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →