Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2023/PN Mtk

Nomor10/Pdt.G/2023/PN Mtk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Mtk
Panjang Dokumen396.110 karakter

Amar Putusan

Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi serta Tergugat III Konvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.818.000,00 secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →