Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2023/PN Gdt

Nomor10/Pdt.G/2023/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen92.460 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.927.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →