Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2023/PN Bpd

Nomor10/Pdt.G/2023/PN Bpd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Bpd
Panjang Dokumen11.147 karakter

Amar Putusan

Permohonan penggugat untuk mencabut perkara dikabulkan. Penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp419.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →