10/Pdt.G/2022/PA.Wkb
| Nomor | 10/Pdt.G/2022/PA.Wkb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Wkb |
| Panjang Dokumen | 22.990 karakter |
Amar Putusan
MEN ETAPKAN : Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 10/Pdt.G/2022/PA.Wkb; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Waikabubak untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →