Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2022/PA.Wkb

Nomor10/Pdt.G/2022/PA.Wkb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Wkb
Panjang Dokumen22.990 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN : Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 10/Pdt.G/2022/PA.Wkb; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Waikabubak untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →