Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G.S/2023/PN Lbs

Nomor10/Pdt.G.S/2023/PN Lbs
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Lbs
Panjang Dokumen27.070 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara perdata gugatan sederhana oleh Penggugat dikabulkan. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp186.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →