10/Pdt.G.S/2023/PN Lbs
| Nomor | 10/Pdt.G.S/2023/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbs |
| Panjang Dokumen | 27.070 karakter |
Amar Putusan
Permohonan pencabutan perkara perdata gugatan sederhana oleh Penggugat dikabulkan. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp186.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →