Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G.S/2023/PN Kis

Nomor10/Pdt.G.S/2023/PN Kis
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen38.845 karakter

Amar Putusan

Menggugat kedua belas pihak untuk mentaati kesepakatan perdamaian dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp204.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →