Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/Pdt.Bth/2022/PN Bko

Nomor10/Pdt.Bth/2022/PN Bko
Jenisperdata — Pdt.Bth
Tahun2022
PengadilanPN_Bko
Panjang Dokumen98.491 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima, Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar, dan menghukum Pembantah membayar biaya perkara Rp1.980.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →