Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/JN/2022/MS.Bna

Nomor10/JN/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS.Bna
Panjang Dokumen67.816 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Terdakwa Agustina binti Ibnu Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah ikhtilath; Menjatuhkan ?uqubat terhadap Terdakwa Agustina binti Ibnu Abbas oleh karena itu dengan ?uqubat penjara selama 2 (dua) bulan 10 (sepuluh) hari; Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Bra/BH warna hitam - 1 (satu) buah baju hitam corak putih - 1 (satu) buah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →