Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/G/2023/PTUN.PGP

Nomor10/G/2023/PTUN.PGP
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN PGP
Panjang Dokumen448.239 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Penundaan Penggugat dan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tentang kewenangan absolut. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp977.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →