10/G/2023/PTUN.PGP
| Nomor | 10/G/2023/PTUN.PGP |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN PGP |
| Panjang Dokumen | 448.239 karakter |
Amar Putusan
Menolak permohonan Penundaan Penggugat dan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tentang kewenangan absolut. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp977.500,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →