Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/G/2023/PTUN.BNA

Nomor10/G/2023/PTUN.BNA
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BNA
Panjang Dokumen232.267 karakter

Amar Putusan

Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 361.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →