Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

10/G/2023/PTUN.BL

Nomor10/G/2023/PTUN.BL
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BL
Panjang Dokumen160.979 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 2.076.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →