Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

109/Pdt.G/2024/PN Skw

Nomor109/Pdt.G/2024/PN Skw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen583.945 karakter

Amar Putusan

Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.455.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →