109/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 109/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brk |
| Panjang Dokumen | 15.906 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Boroko tahun anggaran 2022;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →