Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

109/Pdt.G.S/2023/PN Ktg

Nomor109/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen55.410 karakter

Amar Putusan

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp109.325.781,00 dan biaya perkara Rp446.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →