1095/Pdt.G/2025/PA.Grt
| Nomor | 1095/Pdt.G/2025/PA.Grt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Grt |
| Panjang Dokumen | 16.197 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor: 1095/Pdt.G/2025/PA.Grt selesai karena dicabut ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220000,00 ( dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →