Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1090/Pdt.G/2022/PA.Tgm

Nomor1090/Pdt.G/2022/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tgm
Panjang Dokumen19.492 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1090/Pdt.G/2022/PA.Tgm dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanggamus untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →