1090/Pdt.G/2022/PA.Tgm
| Nomor | 1090/Pdt.G/2022/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 19.492 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1090/Pdt.G/2022/PA.Tgm dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanggamus untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000 (tiga ratus lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →