108/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 108/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 63.083 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi / izin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Heang binti Dahmal dengan seorang laki-laki yang bernama Hamma bin Jupri alias Jufri ; Memerintahkan Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka untuk melakukan pengawasan dan pencatatan pernikahan terhadap anak Pemohon yang telah diberikan dispensasi / izin tersebut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 110.000,-…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →