Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

108/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor108/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen68.527 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama ( Harun Blongkod bin Idrus Blongkod ) untuk melangsungkan perkawinan dengan anak Pemohon II yang bernama ( Sitti Aisyah Lahilote binti Ramin Lahilote ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →