Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1088/Pdt.G/2023/PA.Sim

Nomor1088/Pdt.G/2023/PA.Sim
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Sim
Panjang Dokumen50.636 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Agus Salim bin Saimun); untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ariska Dwi Hartina binti Junaidi) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp148.500,00 (seratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →