1088/Pdt.G/2023/PA.Sim
| Nomor | 1088/Pdt.G/2023/PA.Sim |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sim |
| Panjang Dokumen | 50.636 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Agus Salim bin Saimun); untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ariska Dwi Hartina binti Junaidi) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp148.500,00 (seratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →