Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

107/Pdt.P/2023/PN Bjn

Nomor107/Pdt.P/2023/PN Bjn
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Bjn
Panjang Dokumen32.591 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pemohon untuk membetulkan akta pencatatan sipil dengan identitas yang sebenarnya. Pemohon diminta melaporkan penetapan ini ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →