Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

107/Pdt.G/2026/PA.Ktp

Nomor107/Pdt.G/2026/PA.Ktp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Ktp
Panjang Dokumen35.322 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →