Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1076/Pdt.P/2025/PA.Grt

Nomor1076/Pdt.P/2025/PA.Grt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Grt
Panjang Dokumen52.324 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kawin kepada adik Pemohon yang bernama ZAHRA NAILASARI BINTI ENDANG untuk menikah dengan calon suami yang bernama AGUNG GUMILAR BIN ENDANG; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →