Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1075/Pdt.G/2022/PA.Tgm

Nomor1075/Pdt.G/2022/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tgm
Panjang Dokumen54.659 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Jaena bin Masdar) terhadap Penggugat (Neli Apriani binti Marsudin) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp905.000,00 (sembilan ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →