1075/Pdt.G/2022/PA.Tgm
| Nomor | 1075/Pdt.G/2022/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 54.659 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Jaena bin Masdar) terhadap Penggugat (Neli Apriani binti Marsudin) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp905.000,00 (sembilan ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →