Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

106/Pdt.P/2025/PA.Blp

Nomor106/Pdt.P/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Blp
Panjang Dokumen37.942 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I, Hamsir bin Sabang , dengan Pemohon II, Samsidar binti Burhanuddin , yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2011 di Dusun Bonejambong, Desa To?bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →