106/Pdt.P/2025/PA.Blp
| Nomor | 106/Pdt.P/2025/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Blp |
| Panjang Dokumen | 37.942 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I, Hamsir bin Sabang , dengan Pemohon II, Samsidar binti Burhanuddin , yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2011 di Dusun Bonejambong, Desa To?bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →