Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

106/Pdt.P/2023/PA.Rgt

Nomor106/Pdt.P/2023/PA.Rgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Rgt
Panjang Dokumen22.607 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard) ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →