106/Pdt.P/2023/PA.LK
| Nomor | 106/Pdt.P/2023/PA.LK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.LK |
| Panjang Dokumen | 42.833 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon dengan alm suaminya yang bernama Muhammad Okta yang lahir di Payakumbuh, 10 Oktober 2015; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →