106/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 106/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 69.127 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi / izin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Maipa binti Halik alias Chaliq dengan seorang laki-laki yang bernama Aldin Anwar bin Anwar Epa ; Memerintahkan Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka untuk melakukan pengawasan dan pencatatan pernikahan terhadap anak Para Pemohon yang telah diberikan dispensasi / izin tersebut; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →