Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

106/K_PM.I/2024/PM.I-02

Nomor106/K_PM.I/2024/PM.I-02
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM.I-02
Panjang Dokumen559.830 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nanang Gustiawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan menyalahgunakan kesempatan' dan 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan serta dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →