Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

105/Pid.B/2023/PN Mna

Nomor105/Pid.B/2023/PN Mna
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen80.492 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Lini Maryani Binti Pirman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →