Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

105/Pdt.P/2025/PN Crp

Nomor105/Pdt.P/2025/PN Crp
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN_Crp
Panjang Dokumen32.013 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya. Nama ayah dan ibu kandung Pemohon diperbaiki menjadi Sujarwo dan Sriyanti.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →