105/Pdt.G/2025/PN Tim
| Nomor | 105/Pdt.G/2025/PN Tim |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tim |
| Panjang Dokumen | 72.966 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat diterima dan dikabulkan sebagian. Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah tanah seluas 2.500 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 227 Tahun 1996.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →