105/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
| Nomor | 105/Pdt.G/2023/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.MORTB. |
| Panjang Dokumen | 67.538 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Ilham Rio bin Mudakir Rio ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Siti Proklamasi Goraahe binti Hi. Gisman Goraahe ) di depan sidang Pengadilan Agama Morotai; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.670.000,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →