Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1059/Pdt.G/2024/PA.Srh

Nomor1059/Pdt.G/2024/PA.Srh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Srh
Panjang Dokumen16.093 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp233.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →