Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1059/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1059/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen18.496 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1059/Pdt.G/2024/PA.Mgt dari Penggugat. Membebankan biaya perkara sebesar Rp510.000,00 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →