Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1058/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1058/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen36.797 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan sah, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp604.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →