1058/Pdt.G/2022/PA.Tgm
| Nomor | 1058/Pdt.G/2022/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 48.743 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Heriyan bin dedih Suherdih) terhadap Penggugat (Nurmiati binti Muhammad); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp755.000,00 ( ltujuh ratus lima puluhribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →